Dinsdag 16 April 2013

terapi gen dalam hukum islam



MAKALAH
“ATURAN TERAPI GEN DAN PENENTUAN JENIS KELAMIN”
Disusun guna Memenuhi Tugas Mata Kuliyah
Qodhaya Fiqih Mu’asyira
Dosen pembimbing: Ust. Dr. H. Nasrullah jazam, MA.


Disusun Oleh :
Muhammad asrori
Muhammad Madjun
Miftahudin
Miftakhus Surur
Sahal ma’sum
Sadam husen

FAKULTAS SYARI’AH
PRODI FIQH DAN USHUL FIQH
MA’HAD ‘ALY SA’IDUSSHIDDIQIYAH JAKARTA
TAHUN AKADEMIK 2012-1013

BAB I
PENDAHULUAN
Allah Swt. menciptakan manusia dalam kondisi yang seimbang, yaitu  dengan menciptakan mereka secara berpasang-pasangan: laki-laki dan perempuan. Allah juga memberikan keistimewaan bagi masing-masing dari kedua jenis itu sesuai dengan tugas yang dibebankan kepadanya. Dan ditegaskan pula bahwa keistimewaan ini merupakan tabiat alami setiap makhluk yang harus dipertahankan dan diteruskan.
Allah berfirman:
“Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silatur-rahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisâ`: 1)
Keragaman dan keistimewaan setiap makhluk inilah yang sesuai dengan sunnatullah yang ditetapkan oleh Zat Yang Maha Mengetahui atas segala sesuatu.
Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya), dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia dikehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Asy-Syûrâ: 49-50)
Dalam mengkaji permasalahan penentuan jenis kelamin janin ini, kita harus melihatnya dari dua sudut:
Pertama, dilihat dalam tataran personal. Dalam tataran ini terdapat kaidah umum yang menyatakan bahwa hukum dasar segala sesuatu adalah boleh. Seseorang dapat memilih antara menikah atau tidak. Jika dia menikah, maka dia boleh mempunyai anak atau tidak. Jika dia mempunyai anak, maka dia boleh memilih untuk membatasi jumlahnya atau tidak. Semua itu disesuaikan pada kondisi dan situasi yang menyertainya. Maka, sebagaimana seseorang boleh melakukan usaha untuk memperbesar kemungkinan dalam memilih salah satu jenis kelamin janin berdasarkan saran para dokter –seperti melalui pemilihan jenis menu tertentu, pemilihan waktu bersenggama: sebelum atau sesudah pembuahan, penyaringan sperma, dan cara-cara lainnya– maka boleh juga baginya untuk mengambil metode mikroskopik dengan kromosom dan DNA. Karena, dalam tataran personal tidak ada larangan untuk melakukan hal itu.
Kedua, dalam tataran umat secara keseluruhan. Permasalahan ini hukumnya berbeda jika dilihat dalam tataran umat, karena hal ini akan berkaitan langsung dengan rusaknya komposisi alami yang diciptakan oleh Allah. Pemilihan jenis kelamin tertentu akan menyebabkan kacaunya keseimbangan jumlah laki-laki dan perempuan yang menjadi unsur utama dalam keberlangsungan proses reproduksi manusia. Kondisi ini dapat dikategorikan sebagai tindakan menentang ciptaan Allah dengan cara merubah sistem alam, merusak strukturnya dan menghilangkan sebab-sebab keberlangsungannya.
Oleh karena itu, terdapat perbedaan hukum mengenai penentuan kelamin janin dalam tataran individu dan kolektif. Hal ini berpijak pada kaidah syariah bahwa fatwa mengenai sesuatu dapat berbeda-beda sesuai perbedaan keterkaitan antara sesuatu tersebut dengan sasarannya, apakah terkait dengan individu atau umat menyeluruh, untuk lebih jelas nya, di bawah ini kami akan menerangkan lebih rinci mengenai penentuan jenies kalamin





BAB II
PEMBAHASAN
Gen
            Gen adalah bagian kromosom atau salah satu kesatuan kimia (DNA) dalam kromosom, yaitu dalam lokus yang mengendalikan ciri genetis suatu makhlukhidup.
 Gen diwariskan oleh satu individu kepada keturunannya melalui suatu  proses reproduksi. Dengandemikian, informasi yang menjaga keutuhan bentuk dan fungsi kehidupan suatu organisme dapat terjaga. Pengertian Gen (gene) itu sendiri adalah unit dasar dari hereditas, yang terletak pada kromosom (chromosome) yaitu suatu struktur yang bentuknya seperti tongkat dan terletak ditengah-tengah (nucleus) setiap sel tubuh
. GEN merupakan “substansihereditas” yang terletak di dalam  kromosom, yang memiliki sifat-sifat: Sebagaimateri tersendiri yang terdapat dalam kromosom, Mengandung informasi genetika dan Dapat menduplikasikan diri pada peristiwa pembelahan sel
Kromosom   
      Kromosom adalah suatu struktur makro molekul yang berisi DNA.
 di mana  informasi genetic dalam sel disimpan. Kata kromosom berasal dari kata khroma yang berarti warna dan soma yang berarti badan, Kromosom terdiri atas dua bagian, yaitu sentromer / kinekthor yang merupakan pusat kromosom berbentuk bulat dan lengan kromosom yang mengandung kromonema &  gen berjumlah dua buah
            Human Genome Project(HGP)
Human Genom Project (HGP)[1] adalah program penelitian kolaborasi internasional yang bertujuan memetakan dan memahami seluruh gen pada manusia. Proyek ini dimulai pada bulan Oktober 1990, dan awalnya dipimpin oleh  Aristides Patrinos, Kepala Kantor Penelitian Biologi dan Lingkungan di Departemen Energi  Amerika Serikat,.
Seluruh gen yang ada pada individu disebut genom. Proyek ini dikoordinasikan oleh US Department of Energy dan National Institute of Health. Awalnya yang menjadi mitra utama adalah Wellcome Trust (UK), kemudian negara lain turut berkontribusi juga, seperti Jepang, Perancis, Jerman, China, dan masih banyak yang lainnya.
The International Human Genome Sequencing Consortium dipublikasikan pertama kali sebagai draft  Human Genome di jurnal Nature pada bulan Februari 2001  ketika urutan dari seluruh genom yang berisi tiga miliar pasang basa sekitar 90 persen telah selesai.  Sebuah penemuan mengejutkan berdasarkan draft pertama ini adalah bahwa jumlah gen manusia secara signifikan tampak lebih sedikit dari perkiraan sebelumnya. Urutan lengkap diselesaikan dan diterbitkan pada April 2003.
Lebih lanjut nya, data lebih rinci mengenai HGP, di umumkan pada tahun 1998, proyek tersbut di tangani oleh  Corporation Celera, atau Celera Genomics
            Tujuan Human Genome Project (HGP)
  • Mengidentifikasi sekitar 20.000-25.000 gen yang ada di dalam DNA manusia
  • Menentukan urutan dari 3 miliar pasangan basa kimia yang membentuk DNA manusia
  • Menyimpan informasi tentang DNA manusia dalam database
  • Mengembangkan alat untuk analisis data
  • Mentransfer teknologi yang terkait dengan sektor swasta
  • Menanggapi tentang  etika, hukum, dan isu-isu sosial (ELSI) yang mungkin timbul dari proyek ini. Permasalahan ini sangat penting untuk dibahas dan ditemukan solusi yang paling tepat sebelum menjadi dilema besar.
Pengetahuan mengenai efek variasi DNA antara individu manusia dapat mengarah pada cara-cara baru yang revolusioner untuk mendiagnosa, mengobati, dan suatu hari mencegah ribuan penyakit  yang mempengaruhi kita. Dengan kata lain penelitian Human Genom Project dapat meningkatkan kualitas hidup manusia, diantaranya, dalam perbaikan uji klinis dan pengembangan terapi gen 
            Definisi  Terapi  gen
Terapi gen adalah suatu teknik  terapi  yang digunakan untuk memperbaiki gen-gen mutan (abnormal/cacat) yang bertanggung jawab terhadap terjadinya suatu penyakit¹,  Pada awalnya, terapi gen diciptakan untuk mengobati penyakit keturunan (genetik) yang terjadi karena mutasi pada satu gen, seperti penyakit fibrosis sistik. Penggunaan terapi gen pada penyakit tersebut dilakukan dengan memasukkan gen normal yang spesifik ke dalam sel yang
memiliki gen mutan[2]. Terapi gen kemudian berkembang untuk mengobati penyakit yang terjadi karena mutasi di banyak gen, seperti kanker[3] . Selain memasukkan gen normal ke dalam sel mutan, mekanisme terapi gen lain yang dapat digunakan adalah melakukan rekombinasi  homolog untuk melenyapkan gen abnormal dengan gen normal, mencegah ekspresi gen abnormal melalui teknik peredaman gen  dan melakukan mutasi balik  selektif sehingga gen abnormal dapat berfungsi normal kembali.
            Metode Terapi Gen 
Terapi gen merupakan salah satu aplikasi bioteknologi modern yang berperan sebagai metode pencegahan, penyembuhan, atau penanggulangan suatu penyakit yang berbasis pada gen. Metode terapi gen berbeda dengan terapi konvensional. Pada terapi konvensional, yang menjadi fokus pengobatan adalah protein. Sedangkan pada terapi gen, fokusnya bukan lagi pada protein, tetapi menarget kepada gen nya. Dalam terapi gen diusahakan gen yang menyebabkan penyakit direkayasa agar kembali normal dengan cara memodifikasi, menambahkan, atau melengkapi gen tersebut sesuai dengan kebutuhan. Pada pasien yang memiliki kelainan berupa mutasi pada gennya, maka diperlukan modifikiasi gen. Jika pasien tidak memiliki bagian gen tertentu, maka dilakukan pelengkapan gen. Sedangkan penambahan gen terkadang dilakukan agar menimbulkan efek tertentu. Metode penambahan, modifikasi, peyisipan, maupun pengurangan gen disebut metode gen transfer. Metode gen transfer ini sangat berguna dalam aplikasi terapi gen, karena dapat mentreatment atau menyembuhkan penyakit dengan memasukkan materi genetik tertentu.
Ada dua jenis cara dalam praktek terapi gen. Terapi gen dapat dilakukan secara ex-vivo (luar tubuh) maupun in-vivo(dalam tubuh).
 Ex-vivo. Pada terapi gen ex-vivo, rekayasa/transfeksi genetika dilakukan di luar tubuh. Mula-mula sel didalam tubuh manusia (yang bermasalah) di ekstrak dulu keluar, setelah itu diinjeksikan kembali ke dalam tubuh. Metode ini merupakan metode tak langsung, karena prosesnya dilakukan di luar tubuh (ex-vivo).
In-vivo. Pada terapi gen in-vivo, rekayasa/transfeksi genetika dilakukan di dalam tubuh. Terapi gen in-vivo biasanya dilakukan dengan memasukkan gen tertentu yang melibatkan virus sebagai media transfer ke dalam tubuh pasien. Metode ini merupakan metode langsung, karena prosesnya dilakukan di dalam tubuh (in-vivo).

Cara Terapi Gen
Dalam terapi gen ini kita memerlukan satu molekul yang berfungsi sebagai karier disebut sebagai vektor . Vektor inilah yang membawa gen /DNA  yang normal ke sel target pasien , dan yang biasa dipakai sebagai vektor adalah virus  yang telah diubah secara genetik., Berikut adalah  virus yang di gunakan dalam terapi gen
1. Retro virus
            Golongan virus yang dapat membuat rantai ganda DNA  dari genomnya dan disatukan dengan kromosom sel inangnya mis: HIV (human defisiensi virus)
2. Adeno virus
            Golongan virus dengan rantai DNA gandanya dapat menyebabkan infeksi pada saluran pernapasan, saluran pencenaan dan menimbulkan kematian, misal: virus influenza



Hukum Menentukan jenis kelamin
Cara menentukan jenis kelamin
            Penentuan jenis kelamin  pada manusia ditentukan oleh pasangan kromosom yang berjumlah 46 buah atau 23 pasang kromosom. Antara kromosom pria dan wanita berbeda satu sama lain.
           Dari ke-23 pasangan kromosom tersebut, hanya pasangan kromoson ke – 23 yang dapat menentukan jenis kelamin pada manusia, Sehingga ke-22 pasangan kromosom disebut dengan kromosom autosom / kromosom tubuh dan  1 pasang kromosom disebut dengan kromosom sex/kromosom kelamin.
            Pasangan kromosom yang ke-23 tadi adalah kromosom “ X “  untuk jenis kelamin wanita dan kromosom “ Y “ untuk jenis kelamin pria. Kromosom Y memiliki ukuran yang lebih kecil bila dibandingkan dengan kromosom X. Sehingga dapat dilihat symbol jenis kelamin pada mananusia adalah sebagai berikut :
            X X  untuk jenis kelamin wanita

            Pada pembentukan jenis kelamin dapat ditentukan saat terjadinya pertemuan sel sperma dengan sel ovum. Jika yang membuahi sel ovum adalah sel sperma yang membawa kromosom X maka akan terbentuk individu dengan  jenis kelamin wanita ( X X ). Tetapi jika yang membuahi sel ovum adalah sel sperma yang membawa kromosom Y maka akan terbentuk individu dengan jenis kelamin pria ( X Y ).
Menentukan jenis kelamin menurut pandangn islam
Dewan Hukum Islam yang berbasis di Arab Saudi membolehkan memilih jenis kelamin bayi dengan alasan kesehatan.
Demikian salah satu hasil pertemuan ke-19 Dewan Hukum Islam di Makkah yang berlangsung selama enam hari dan dihadiri sekitar 70 tokoh ulama dan cendikiawan muslim. Kantor berita Arab Saudi SPA melaporkan, pertemuan tersebut berhasil membuat keputusan berbagai persoalan yang selama ini masih menjadi perdebatan di kalangan umat Islam.
Menurut Dewan tersebut, memilih jenis kelamin sebelum dilahirkan dibolehkan, jika ada penyakit tertentu yang berpotensi mempengaruhi kesehatan anak jika anaknya laki-laki dan bukan peremuan, atau sebaliknya.
Namun, seperti dilansir surat kabar Al-Hayat yang terbit di London- sebelum prosedur itu dilakukan, minimal harus ada tiga surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa prosedur memilih jenis kelamin itu harus dilakukan. Di samping itu, juga harus ada surat keterangan persetujuan dari Mufti.
Dewan juga membolehkan penghancuran indung telur, yang diketahui bahwa indung telur tersebut berpotensi menghasilkan bayi yang cacat. Meski demikian, Dewan Hukum Islam tetap melarang upaya-upaya rekayasa untuk menghasilkan jenis kelamin tertentu bagi bayi.
BAB III
PENUTUP

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi-materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kelemahan dan kekurangan karena terbatas nya pengetahuan dan kurang nya rujukan atau referensi yang ada dengan judul makalah ini . penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dapat memberikan kritik dan sran yang membangun ke pada penulis, demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah dikesempatan-kesempataan berikut nya
            Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya. Amin



DAFTAR PUSTAKA
Qodoya fiqh Mu’asyirah jilid I
Ahmad sarwat Lc. Fiqih kontemporer
Surat kabar Al Hayat London


[1] (Inggris)Anthony JF Griffiths, Jeffrey H Miller, David T Suzuki, Richard C Lewontin, and William M Gelbart (2000). An Introduction to Genetic Analysis (edisi ke-7). W. H. Freeman. hlm. Historical development of the chromosome theory. ISBN 0-7167-3520-2. Diakses pada 13 Agustus 2010.


¹  Majalah Ilmu Kefarmasian (www.jurnal.farmasi.ui.ac.id) II (2): 51 – 61. 2005-08.

[2] (Inggris)"Chromosomes". John Kimball. Diakses pada 12 Agustus 2010.
[3] (Inggris)Bruce Alberts, Alexander Johnson, Julian Lewis, Martin Raff, Keith Roberts, dan Peter Walter (2002). Molecular Biology of the Cell (edisi ke-4). Garland Science. hlm. Chromosome. ISBN0-8153-4072-9. Diakses pada 12 Agustus 2010.