MAKALAH
“ATURAN TERAPI GEN DAN PENENTUAN JENIS KELAMIN”
Disusun guna Memenuhi Tugas Mata Kuliyah
Qodhaya Fiqih Mu’asyira
Dosen pembimbing: Ust. Dr. H. Nasrullah jazam, MA.

Disusun Oleh :
Muhammad
asrori
Muhammad
Madjun
Miftahudin
Miftakhus
Surur
Sahal
ma’sum
Sadam
husen
FAKULTAS SYARI’AH
PRODI FIQH DAN USHUL FIQH
MA’HAD ‘ALY SA’IDUSSHIDDIQIYAH JAKARTA
TAHUN AKADEMIK 2012-1013
BAB I
PENDAHULUAN
Allah Swt. menciptakan
manusia dalam kondisi yang seimbang, yaitu
dengan menciptakan mereka secara berpasang-pasangan: laki-laki dan
perempuan. Allah juga memberikan keistimewaan bagi masing-masing dari kedua
jenis itu sesuai dengan tugas yang dibebankan kepadanya. Dan ditegaskan pula
bahwa keistimewaan ini merupakan tabiat alami setiap makhluk yang harus
dipertahankan dan diteruskan.
“Hai sekalian manusia,
bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari yang satu, dan
daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah
memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertaqwalah
kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama
lain, dan (peliharalah) hubungan silatur-rahim. Sesungguhnya Allah selalu
menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisâ`: 1)
Keragaman dan
keistimewaan setiap makhluk inilah yang sesuai dengan sunnatullah yang
ditetapkan oleh Zat Yang Maha Mengetahui atas segala sesuatu.
“Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia
menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada
siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia
kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan
perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya), dan Dia menjadikan mandul siapa
yang Dia dikehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.” (QS. Asy-Syûrâ: 49-50)
Dalam mengkaji
permasalahan penentuan jenis kelamin janin ini, kita harus melihatnya dari dua
sudut:
Pertama, dilihat dalam tataran
personal. Dalam tataran ini terdapat kaidah umum yang menyatakan bahwa hukum
dasar segala sesuatu adalah boleh. Seseorang dapat memilih antara menikah atau
tidak. Jika dia menikah, maka dia boleh mempunyai anak atau tidak. Jika dia
mempunyai anak, maka dia boleh memilih untuk membatasi jumlahnya atau tidak.
Semua itu disesuaikan pada kondisi dan situasi yang menyertainya. Maka,
sebagaimana seseorang boleh melakukan usaha untuk memperbesar kemungkinan dalam
memilih salah satu jenis kelamin janin berdasarkan saran para dokter –seperti
melalui pemilihan jenis menu tertentu, pemilihan waktu bersenggama: sebelum
atau sesudah pembuahan, penyaringan sperma, dan cara-cara lainnya– maka boleh
juga baginya untuk mengambil metode mikroskopik dengan kromosom dan DNA.
Karena, dalam tataran personal tidak ada larangan untuk melakukan hal itu.
Kedua, dalam tataran umat
secara keseluruhan. Permasalahan ini hukumnya berbeda jika dilihat dalam
tataran umat, karena hal ini akan berkaitan langsung dengan rusaknya komposisi
alami yang diciptakan oleh Allah. Pemilihan jenis kelamin tertentu akan
menyebabkan kacaunya keseimbangan jumlah laki-laki dan perempuan yang menjadi
unsur utama dalam keberlangsungan proses reproduksi manusia. Kondisi ini dapat
dikategorikan sebagai tindakan menentang ciptaan Allah dengan cara merubah
sistem alam, merusak strukturnya dan menghilangkan sebab-sebab keberlangsungannya.
Oleh karena itu,
terdapat perbedaan hukum mengenai penentuan kelamin janin dalam tataran
individu dan kolektif. Hal ini berpijak pada kaidah syariah bahwa fatwa
mengenai sesuatu dapat berbeda-beda sesuai perbedaan keterkaitan antara sesuatu
tersebut dengan sasarannya, apakah terkait dengan individu atau umat
menyeluruh, untuk lebih jelas nya, di bawah ini kami akan menerangkan lebih
rinci mengenai penentuan jenies kalamin
BAB II
PEMBAHASAN
Gen
Gen adalah bagian kromosom atau salah satu kesatuan kimia (DNA)
dalam kromosom,
yaitu dalam lokus yang
mengendalikan ciri genetis suatu makhlukhidup.
Gen
diwariskan oleh satu individu kepada keturunannya melalui suatu proses
reproduksi. Dengandemikian, informasi yang menjaga keutuhan bentuk dan fungsi kehidupan
suatu organisme dapat terjaga. Pengertian Gen (gene) itu sendiri adalah unit
dasar dari hereditas,
yang terletak pada kromosom (chromosome) yaitu suatu struktur
yang bentuknya seperti tongkat dan terletak ditengah-tengah (nucleus) setiap sel tubuh
. GEN
merupakan “substansihereditas” yang terletak di dalam kromosom, yang memiliki sifat-sifat:
Sebagaimateri tersendiri yang terdapat dalam kromosom, Mengandung informasi genetika dan Dapat menduplikasikan diri pada peristiwa pembelahan sel
Kromosom
Kromosom adalah suatu struktur
makro molekul yang berisi DNA.
di mana informasi genetic dalam sel disimpan. Kata
kromosom berasal dari kata khroma yang berarti warna dan soma yang berarti badan,
Kromosom terdiri atas dua bagian, yaitu sentromer / kinekthor yang merupakan pusat
kromosom berbentuk bulat dan lengan kromosom yang mengandung kromonema & gen berjumlah dua buah
Human Genome
Project(HGP)
Human Genom
Project (HGP)[1]
adalah program penelitian kolaborasi internasional yang bertujuan memetakan dan
memahami seluruh gen pada manusia. Proyek
ini dimulai pada bulan Oktober 1990, dan awalnya dipimpin oleh Aristides Patrinos, Kepala Kantor Penelitian
Biologi dan Lingkungan di Departemen Energi Amerika Serikat,.
Seluruh gen
yang ada pada individu disebut genom. Proyek ini dikoordinasikan oleh US Department
of Energy dan National Institute of Health. Awalnya yang menjadi mitra
utama adalah Wellcome Trust (UK), kemudian negara lain turut berkontribusi juga,
seperti Jepang, Perancis, Jerman, China, dan masih banyak yang lainnya.
The
International Human Genome Sequencing Consortium
dipublikasikan pertama kali sebagai draft Human Genome di jurnal
Nature pada bulan Februari 2001 ketika urutan dari seluruh genom
yang berisi tiga miliar pasang basa sekitar 90 persen telah selesai.
Sebuah penemuan mengejutkan berdasarkan draft pertama ini adalah bahwa
jumlah gen manusia secara signifikan tampak lebih sedikit dari perkiraan
sebelumnya. Urutan lengkap diselesaikan dan diterbitkan pada April 2003.
Lebih lanjut
nya, data lebih rinci mengenai HGP, di umumkan pada tahun 1998, proyek tersbut
di tangani oleh Corporation Celera, atau Celera Genomics
Tujuan
Human Genome Project (HGP)
- Mengidentifikasi sekitar 20.000-25.000 gen yang ada di dalam DNA manusia
- Menentukan urutan dari 3 miliar pasangan basa kimia yang membentuk DNA manusia
- Menyimpan informasi tentang DNA manusia dalam database
- Mengembangkan alat untuk analisis data
- Mentransfer teknologi yang terkait dengan sektor swasta
- Menanggapi tentang etika, hukum, dan isu-isu sosial (ELSI) yang mungkin timbul dari proyek ini. Permasalahan ini sangat penting untuk dibahas dan ditemukan solusi yang paling tepat sebelum menjadi dilema besar.
Pengetahuan
mengenai efek variasi DNA antara individu manusia dapat mengarah pada cara-cara
baru yang revolusioner untuk mendiagnosa, mengobati, dan suatu hari mencegah
ribuan penyakit yang mempengaruhi kita. Dengan kata lain penelitian Human
Genom Project dapat meningkatkan kualitas hidup manusia,
diantaranya, dalam perbaikan uji klinis dan pengembangan terapi gen
Definisi Terapi
gen
Terapi gen adalah suatu teknik terapi yang digunakan untuk memperbaiki gen-gen mutan
(abnormal/cacat) yang bertanggung jawab terhadap terjadinya suatu penyakit¹, Pada awalnya, terapi gen diciptakan untuk
mengobati penyakit keturunan (genetik) yang terjadi karena mutasi pada
satu gen, seperti penyakit fibrosis sistik. Penggunaan terapi gen pada penyakit
tersebut dilakukan dengan memasukkan gen normal yang spesifik ke dalam sel yang
memiliki gen mutan[2].
Terapi gen kemudian berkembang untuk mengobati penyakit yang terjadi karena mutasi
di banyak gen, seperti kanker[3]
. Selain memasukkan gen normal ke dalam sel mutan, mekanisme terapi gen lain yang
dapat digunakan adalah melakukan rekombinasi homolog untuk melenyapkan gen abnormal dengan
gen normal, mencegah ekspresi gen abnormal melalui teknik peredaman gen dan melakukan mutasi balik selektif sehingga gen abnormal dapat berfungsi
normal kembali.
Metode Terapi Gen
Terapi gen merupakan salah satu aplikasi
bioteknologi modern yang berperan sebagai metode pencegahan, penyembuhan, atau
penanggulangan suatu penyakit yang berbasis pada gen. Metode terapi gen berbeda
dengan terapi konvensional. Pada terapi konvensional, yang menjadi fokus
pengobatan adalah protein. Sedangkan pada terapi gen, fokusnya bukan lagi pada
protein, tetapi menarget kepada gen nya. Dalam terapi gen diusahakan gen yang
menyebabkan penyakit direkayasa agar kembali normal dengan cara memodifikasi,
menambahkan, atau melengkapi gen tersebut sesuai dengan kebutuhan. Pada pasien
yang memiliki kelainan berupa mutasi pada gennya, maka diperlukan modifikiasi
gen. Jika pasien tidak memiliki bagian gen tertentu, maka dilakukan pelengkapan
gen. Sedangkan penambahan gen terkadang dilakukan agar menimbulkan efek
tertentu. Metode penambahan, modifikasi, peyisipan, maupun pengurangan gen
disebut metode gen transfer. Metode gen transfer ini sangat berguna dalam
aplikasi terapi gen, karena dapat mentreatment atau menyembuhkan penyakit
dengan memasukkan materi genetik tertentu.
Ada dua jenis cara dalam praktek terapi gen. Terapi gen dapat dilakukan secara ex-vivo (luar tubuh) maupun in-vivo(dalam tubuh).
Ada dua jenis cara dalam praktek terapi gen. Terapi gen dapat dilakukan secara ex-vivo (luar tubuh) maupun in-vivo(dalam tubuh).
Ex-vivo. Pada terapi gen ex-vivo,
rekayasa/transfeksi genetika dilakukan di luar tubuh. Mula-mula sel didalam
tubuh manusia (yang bermasalah) di ekstrak dulu keluar, setelah itu
diinjeksikan kembali ke dalam tubuh. Metode ini merupakan metode tak langsung,
karena prosesnya dilakukan di luar tubuh (ex-vivo).
In-vivo. Pada terapi
gen in-vivo, rekayasa/transfeksi genetika dilakukan di dalam tubuh. Terapi gen
in-vivo biasanya dilakukan dengan memasukkan gen tertentu yang melibatkan virus
sebagai media transfer ke dalam tubuh pasien. Metode ini merupakan metode
langsung, karena prosesnya dilakukan di dalam tubuh (in-vivo).
Cara Terapi Gen
Dalam terapi gen ini kita memerlukan
satu molekul yang berfungsi sebagai karier disebut sebagai vektor . Vektor
inilah yang membawa gen /DNA yang normal
ke sel target pasien , dan yang biasa dipakai sebagai vektor adalah virus yang telah diubah secara genetik., Berikut
adalah virus yang di gunakan dalam
terapi gen
1. Retro virus
Golongan
virus yang dapat membuat rantai ganda DNA
dari genomnya dan disatukan dengan kromosom sel inangnya mis: HIV (human
defisiensi virus)
2. Adeno virus
Golongan
virus dengan rantai DNA gandanya dapat menyebabkan infeksi pada saluran
pernapasan, saluran pencenaan dan menimbulkan kematian, misal: virus influenza
Hukum Menentukan jenis kelamin
Cara
menentukan jenis kelamin
Penentuan jenis kelamin pada manusia
ditentukan oleh pasangan kromosom yang berjumlah 46 buah atau 23 pasang
kromosom. Antara kromosom pria dan wanita berbeda satu sama lain.
Dari ke-23 pasangan kromosom tersebut, hanya pasangan kromoson ke – 23 yang
dapat menentukan jenis kelamin pada manusia, Sehingga ke-22 pasangan
kromosom disebut dengan kromosom autosom / kromosom tubuh dan 1 pasang
kromosom disebut dengan kromosom sex/kromosom kelamin.
Pasangan kromosom yang ke-23 tadi adalah
kromosom “ X “ untuk jenis kelamin wanita dan kromosom “ Y “ untuk jenis
kelamin pria. Kromosom Y memiliki ukuran yang lebih kecil bila dibandingkan
dengan kromosom X. Sehingga dapat dilihat symbol jenis kelamin pada mananusia adalah
sebagai berikut :
X X untuk
jenis kelamin wanita
Pada pembentukan jenis kelamin dapat ditentukan
saat terjadinya pertemuan sel sperma dengan sel ovum. Jika yang membuahi sel
ovum adalah sel sperma yang membawa kromosom X maka akan terbentuk individu
dengan jenis kelamin wanita ( X X ). Tetapi jika yang membuahi sel ovum
adalah sel sperma yang membawa kromosom Y maka akan terbentuk individu dengan
jenis kelamin pria ( X Y ).
Menentukan jenis kelamin menurut pandangn islam
Dewan Hukum
Islam yang berbasis di Arab Saudi membolehkan memilih jenis kelamin bayi dengan
alasan kesehatan.
Demikian salah
satu hasil pertemuan ke-19 Dewan Hukum Islam di Makkah yang berlangsung selama
enam hari dan dihadiri sekitar 70 tokoh ulama dan cendikiawan muslim. Kantor
berita Arab Saudi SPA melaporkan, pertemuan tersebut berhasil membuat keputusan
berbagai persoalan yang selama ini masih menjadi perdebatan di kalangan umat
Islam.
Menurut Dewan
tersebut, memilih jenis kelamin sebelum dilahirkan dibolehkan, jika ada
penyakit tertentu yang berpotensi mempengaruhi kesehatan anak jika anaknya
laki-laki dan bukan peremuan, atau sebaliknya.
Namun, seperti
dilansir surat kabar Al-Hayat yang terbit di London- sebelum prosedur
itu dilakukan, minimal harus ada tiga surat keterangan dari dokter yang
menyatakan bahwa prosedur memilih jenis kelamin itu harus dilakukan. Di samping
itu, juga harus ada surat keterangan persetujuan dari Mufti.
Dewan juga
membolehkan penghancuran indung telur, yang diketahui bahwa indung telur
tersebut berpotensi menghasilkan bayi yang cacat. Meski demikian, Dewan Hukum
Islam tetap melarang upaya-upaya rekayasa untuk menghasilkan jenis kelamin
tertentu bagi bayi.
BAB
III
PENUTUP
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi-materi yang
menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kelemahan dan
kekurangan karena terbatas nya pengetahuan dan kurang nya rujukan atau
referensi yang ada dengan judul makalah ini . penulis banyak berharap para
pembaca yang budiman dapat memberikan kritik dan sran yang membangun ke pada
penulis, demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah
dikesempatan-kesempataan berikut nya
Semoga makalah ini berguna bagi
penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya. Amin
DAFTAR
PUSTAKA
Qodoya fiqh
Mu’asyirah jilid I
Ahmad sarwat
Lc. Fiqih kontemporer
Surat kabar Al
Hayat London
[1] (Inggris)Anthony JF Griffiths, Jeffrey H Miller, David T Suzuki,
Richard C Lewontin, and William M Gelbart (2000). An Introduction to Genetic Analysis (edisi ke-7). W. H. Freeman. hlm. Historical
development of the chromosome theory. ISBN 0-7167-3520-2. Diakses pada 13 Agustus
2010.
¹ Majalah
Ilmu Kefarmasian (www.jurnal.farmasi.ui.ac.id) II (2): 51 – 61.
2005-08.
[3] (Inggris)Bruce Alberts, Alexander Johnson, Julian Lewis, Martin Raff, Keith
Roberts, dan Peter Walter (2002). Molecular
Biology of the Cell
(edisi ke-4). Garland Science. hlm. Chromosome. ISBN0-8153-4072-9. Diakses pada 12
Agustus 2010.